Bakamla Merangin

Loading

Regulasi

Bakamla Merangin beroperasi berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur tugas dan fungsi pengawasan serta penegakan hukum di perairan laut Indonesia, termasuk wilayah Merangin. Regulasi ini mencakup peraturan nasional, daerah, serta ketentuan internasional yang berkaitan dengan keamanan maritim dan perlindungan ekosistem laut. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi landasan operasional Bakamla Merangin:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-undang ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayaran di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran. Bakamla Merangin berperan aktif dalam memastikan pelayaran di wilayah perairannya aman dan bebas dari ancaman.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

UU ini menetapkan kebijakan nasional dalam pengelolaan laut dan wilayah pesisir, yang mencakup pengawasan terhadap perikanan, sumber daya alam laut, dan kedaulatan maritim Indonesia. Bakamla Merangin memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan dan mencegah kegiatan ilegal di laut.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum pembentukan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengamanan laut di Indonesia. Bakamla Merangin melaksanakan tugas sesuai dengan mandat yang diberikan oleh peraturan ini.

4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut

Peraturan ini mengatur kewajiban pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak sumber daya alam laut, seperti illegal fishing. Bakamla Merangin berperan dalam melakukan patroli untuk mendeteksi dan menindak kegiatan ilegal di laut.

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pengawasan terhadap kegiatan perikanan di perairan Indonesia. Bakamla Merangin terlibat dalam mencegah dan menindak aktivitas perikanan ilegal, seperti penangkapan ikan dengan cara yang merusak ekosistem.

6. Konvensi Internasional tentang Keamanan Manusia dan Pelayaran (SOLAS)

Sebagai bagian dari komunitas internasional, Indonesia mengadopsi konvensi ini yang mengatur keselamatan kapal dan pelayaran. Bakamla Merangin berperan dalam memastikan kapal-kapal yang beroperasi di wilayahnya mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

7. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Keamanan dan Keselamatan Pelayaran

Peraturan ini mengatur keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap kapal dan kegiatan pelayaran. Bakamla Merangin melaksanakan pengawasan dan pengamanan laut untuk memastikan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Merangin.

8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Meskipun lebih fokus pada kemudahan berusaha, Undang-Undang Cipta Kerja juga mencakup aspek pengelolaan dan pengawasan laut yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi maritim, termasuk kegiatan perikanan dan perdagangan. Bakamla Merangin memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

9. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut

Peraturan daerah ini mengatur pengelolaan sumber daya laut di Provinsi Jambi, termasuk kawasan perairan Merangin. Bakamla Merangin bertugas untuk mendukung pengawasan atas pengelolaan sumber daya alam laut yang berkelanjutan di wilayah ini.

10. Standar Operasional Prosedur (SOP) Bakamla

Selain regulasi di atas, Bakamla Merangin juga mengikuti SOP internal yang mengatur pelaksanaan tugas patroli, pengawasan, dan penegakan hukum maritim di wilayah Merangin. SOP ini mencakup prosedur standar dalam melaksanakan patroli laut, menangani pelanggaran, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

11. Konvensi Internasional tentang Pengendalian Pencemaran Laut (MARPOL)

Bakamla Merangin juga mematuhi peraturan internasional yang mengatur tentang pengendalian pencemaran laut, seperti MARPOL (Marine Pollution). Bakamla bertugas untuk mengawasi dan menanggulangi kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran laut, termasuk dari kapal dan kegiatan industri.


Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Merangin memiliki tanggung jawab untuk menjaga kedaulatan maritim, mencegah kejahatan di laut, serta melindungi dan mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan. Bakamla Merangin terus berupaya untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.